BAKN DPR : Segera Bentuk BAKN Daerah

31-05-2012 / B.A.K.N.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menginginkan segera dibentuknya BAKN tingkat daerah, agar dapat melakukan tindak lanjut dari temuan Badan Keuangan Negara (BPK RI) terhadap Pemerintah daerah setempat. “Untuk itu perlu perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),” kata Ketua BAKN Sumarjati Arjoso dari Fraksi Partai Gerindra.   

 Pernyataan itu sampaikan Sumarjati Arjoso dari Fraksi Partai Gerindra dengan didampingi Anggota Eva Sundari dari Fraksi PDIP, saat Konperensi Pers, digedung DPR RI, Kamis (31/5) mengenai Laporan Delegasi BAKN DPR RI ke Inggris dan Belanda dalam rangka memenuhi undangan USAID/PROREP untuk diskusi dengan Parlemen Inggris dan Parlemen Belanda.

Menurut Sumarjati Arjoso, Perlunya dibentuk BAKN di setiap DPRD bertujuan meningkatkan fungsi pengawasan legislatif. “karena BAKN DPR RI tidak akan dapat melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara secara menyeluruh dari pusat sampai daerah,” ujarnya.

Hal tersebut juga didukung oleh Eva Sundari(F-PDIP), dia menyatakan hambatan akan nampak saat pembentukan BAKN di berbagai daerah, “Karena hal ini bukan hanya terkait dengan UU MD3, tetapi juga UU Pemda, sementara UU Pemda sedang dibahas” jelasnya.

Selain itu, Eva menjelaskan perlu ada komitmen Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk menggerakan politik local, dalam arti akuntabilitas pemerintahan daerah.

Penguatan BAKN

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan keuangan Negara, BAKN DPR RI memandang perlu adanya penguatan kewenangan, untuk itu dipandang Perlusegera dilakukan  perubahandan penyempurnaan UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MD 3, terutama tentang kewenangan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

Penguatan kewenangan tersebut dalam hal melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR RI, menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 kepada komisi, menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi, memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan keuangan,  BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara, BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dengan perubahan kewenangan BAKN maka,  tata kerja BAKN juga perlu disempurnakan, diantaranya perlunya dibentuk BAKN di setiap DPRD untuk meningkatkan fungsi pengawasan legislatif, karena BAKN DPR RI tidak akan dapat melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara secara menyeluruh dari pusat sampai daerah.

Perbaikan Mekanisme kerja pembahasan anggaran yang dilakukan komisi-komisi dan Badan Anggaran DPR RI, juga perlu diperbaiki. Selain itu, Perlunya mempertimbangkan untuk membentuk suatu badan independen yang terlepas dari pengaruh eksekutif dan legislatif, dalam membuat analisis-analisis ekonomi dan moneter untuk penyusunan rancangan anggaran negara.(as) foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN
21-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap...
BAKN Terima Delegasi Parlemen Malaysia, Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyambut delegasi Public Accounts Committee Parlemen Malaysia dalam sebuah pertemuan...
Libatkan Warga Lokal, Program MBG Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Evaluasi Temuan BPK, BAKN Tekankan Tata Kelola Korporasi PT Jasa Marga
05-12-2024 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya penyelesaian terhadap temuan-temuan kuantitatif...